JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh untuk tahun pajak 2024. Kebijakan ini berlaku hingga 11 April 2025, sebagai tindak lanjut dari …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan