JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu (Mahulu) 2024. Paslon nomor urut 3 tersebut dinyatakan melanggar aturan karena terbukti menerima dukungan dari Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, yang juga merupakan orang tua kandung dari …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan