JEDDAH – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peringatan tegas kepada siapa pun yang melanggar ketentuan ibadah haji, khususnya mereka yang berusaha melaksanakan haji tanpa izin resmi. Kementerian Dalam Negeri Kerajaan menegaskan bahwa pelaku yang tertangkap menunaikan ibadah haji tanpa izin akan dikenai denda sebesar 20.000 riyal atau setara dengan sekitar Rp86 …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan