BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan. Kedua terdakwa dijerat dalam kasus gratifikasi terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun 2024. Selain pidana …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan