KAPUAS – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial HI dan SH, warga Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena terlibat dalam penjualan emas palsu. Mereka kini terancam hukuman penjara selama lima tahun. Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengungkapkan, pasangan tersebut ditangkap pada Kamis (27/02/2025) sekitar …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan