LAMANDAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, yang diketuai Dwi March Stein Siagian, menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap anak. Sidang putusan digelar tertutup, sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga identitas korban dan pelaku dirahasiakan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I, Terdakwa II, dan …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan