SAMARINDA – Nasib terdakwa I Nyoman Sudiana kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cindy Wulansari dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut Nyoman dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dalam perkara penggunaan surat palsu terkait klaim kepemilikan lahan di Jalan PM Noor, …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan