PASER — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser menegaskan larangan penyelenggaraan kegiatan perpisahan siswa di luar lingkungan sekolah. Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 400./1556/Sek.2/IV/2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan Peserta Didik PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Paser tahun 2025, yang dikeluarkan pada 16 April 2025. “Sekolah diimbau untuk tidak …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan