BERAU – Pemerintah menegaskan bahwa dokumen Eigendom Verponding, yang merupakan sistem kepemilikan tanah warisan era kolonial Belanda, tidak lagi diakui sebagai dasar hukum penguasaan lahan. Status hukum eigendom telah dicabut secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, praktik klaim kepemilikan tanah berdasarkan …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan