TARAKAN – Mulai 1 Februari 2025, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mengubah sistem distribusi gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) yang sebelumnya disubsidi. Keputusan ini menetapkan bahwa LPG 3 Kg tidak lagi bisa dibeli eceran, melainkan hanya dapat diperoleh melalui pangkalan resmi …
Read More »