TANJUNG SELOR – Kejahatan siber yang menyasar anak-anak kembali menjadi perhatian serius setelah Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap jaringan penyebar konten pornografi anak yang terhubung secara daring lintas kota. Dua tersangka berinisial IN (43) dan NS (36) berhasil diamankan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pengungkapan kasus ini …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan