Oleh: Nursiah | 251003741020825 Mahasiswi Magister Kenotariatan | Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ABSTRAK Secara doktrinal, akta jaminan dikualifikasikan sebagai perjanjian accessoir yang bersifat sekunder terhadap perjanjian pokok. Namun dalam praktik perbankan dan pembiayaan, posisi akta jaminan justru kerap menjadi sentral karena menjadi fokus utama ketika terjadi wanprestasi. Kondisi ini …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan