Kenotariatan

Paradoks Akta Jaminan sebagai Instrumen Sekunder: Rekonstruksi Desain Regulasi untuk Perlindungan Debitur Kecil

Oleh: Nursiah | 251003741020825 Mahasiswi Magister Kenotariatan | Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ABSTRAK Secara doktrinal, akta jaminan dikualifikasikan sebagai perjanjian accessoir yang bersifat sekunder terhadap perjanjian pokok. Namun dalam praktik perbankan dan pembiayaan, posisi akta jaminan justru kerap menjadi sentral karena menjadi fokus utama ketika terjadi wanprestasi. Kondisi ini …

Read More »
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com