SUMATERA UTARA – Bea Cukai Kualanamu melaksanakan pemusnahan terhadap 3.720 unit barang ilegal yang telah berhasil digagalkan dalam periode Agustus hingga Oktober 2024. Barang-barang tersebut dimusnahkan di Sarana Pemusnahan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, pada Jumat (21/03/2025) dengan total nilai mencapai Rp 127.867.277. Plh Kepala Kantor Bea Cukai …
Read More »