CCTV Jadi Petunjuk, Pencuri Meteran Air di Singkawang Ditangkap

Analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi mengarahkan polisi kepada HS dan E yang diduga mencuri meteran air serta potongan besi senilai Rp2,5 juta di Singkawang Tengah.

SINGKAWANG – Rekaman kamera pengawas closed-circuit television (CCTV) membantu polisi mengidentifikasi dan menangkap dua orang yang diduga mencuri meteran air serta puluhan potongan besi dari sebuah rumah di Jalan Satria Gang Citra, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. Pencurian yang diketahui pada Rabu (29/07/2026) sekitar pukul 06.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) itu menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.

Kedua terduga pelaku merupakan pria berinisial HS dan perempuan berinisial E. Mereka diamankan oleh Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Singkawang, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Kasus tersebut, sebagaimana diwartakan Humas Polres Singkawang, Jumat (31/07/2026), bermula ketika seorang tetangga melihat air dari sambungan rumah korban meluap hingga ke jalan. Setelah memeriksa lokasi, korban menemukan meteran air telah hilang. Puluhan potongan besi meteran yang sebelumnya disimpan di rumah tersebut juga tidak lagi berada di tempatnya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Singkawang melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Singkawang Raja Toga Paruhum menuturkan, “Peristiwa pencurian diketahui pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, setelah seorang tetangga korban memberitahukan bahwa meteran air di rumah korban meluap hingga ke jalan. Saat dilakukan pemeriksaan, korban mendapati meteran air telah hilang, sementara puluhan potongan besi meteran yang sebelumnya tersimpan juga tidak lagi berada di lokasi. Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Singkawang.”

Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Singkawang melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bahan keterangan, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Rangkaian penyelidikan tersebut mengarahkan petugas kepada HS dan E.

Polisi kemudian mendatangi kediaman keduanya dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Berdasarkan pemeriksaan awal, HS dan E mengakui telah mengambil meteran air milik korban.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa meteran air, karung berisi potongan besi, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan meteran air yang terpasang di rumah korban diambil tanpa izin pemilik. Komponen meteran dan potongan besi tersebut diduga akan dijual untuk memperoleh keuntungan.

HS dan E disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Singkawang.

Polres Singkawang mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Kewaspadaan warga serta keberadaan kamera pengawas dinilai dapat membantu mencegah dan mempercepat pengungkapan tindak kejahatan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com