NUNUKAN — Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 293-SATPOL PP/100.3.4.2/XII/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik. Kebijakan tersebut ditetapkan pada Desember 2025 sebagai langkah pengendalian aktivitas pelajar di malam hari guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Aturan jam malam ini merujuk pada Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam perda tersebut ditegaskan bahwa pelajar dilarang berkumpul atau berkeliaran di luar rumah di atas pukul 20.00 WITA, kecuali untuk kepentingan sekolah yang disertai penugasan resmi.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Nunukan memberikan toleransi waktu hingga pukul 21.00 WITA sebagaimana tertuang dalam surat edaran, dengan mempertimbangkan aspek pembinaan dan keamanan peserta didik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan, Mesak, menjelaskan bahwa kebijakan jam malam bukan ditujukan untuk menekan pelajar, melainkan sebagai langkah perlindungan dari aktivitas yang berpotensi berdampak negatif. “Penerapan jam malam ini bertujuan menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, serta melindungi peserta didik dari aktivitas yang dapat merusak moral, disiplin, dan prestasi belajar,” kata Mesak, Rabu (21/01/2026).
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP mulai melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta menyasar pemilik usaha seperti kafe, warung kopi, dan tempat tongkrongan di wilayah Kabupaten Nunukan. “Kami mengimbau pemilik usaha agar tidak melayani peserta didik di atas pukul 21.00 WITA sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan daerah,” ujarnya.
Selain itu, Satpol PP juga mengingatkan peserta didik agar membatasi aktivitas di luar rumah pada malam hari kecuali untuk kepentingan tertentu. “Peserta didik diharapkan tidak berada di luar rumah pada jam tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” lanjut Mesak.
Peran orang tua dan wali juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Mereka diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam sekolah sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Pengawasan penerapan jam malam turut melibatkan camat, kepala desa dan lurah, satuan perlindungan masyarakat, serta pemilik usaha di masing-masing wilayah. Setiap pelanggaran akan dilaporkan kepada pemerintah daerah atau pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan secara persuasif dan edukatif.
Mesak menegaskan, surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada Desember 2025 dan wajib dipatuhi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap kebijakan ini mampu menekan potensi kenakalan remaja dan memperkuat pembentukan karakter peserta didik. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan