BALIKPAPAN – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Pemerintah Kota Balikpapan sedang berkoordinasi intensif untuk memastikan kejelasan batas wilayah antara kedua entitas pemerintahan. Hal ini dilakukan guna mencegah potensi masalah administratif dan kewenangan di masa mendatang. Koordinasi tersebut diwujudkan melalui rapat teknis yang digelar di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (26/08/2025) lalu.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menekankan pentingnya penegasan batas wilayah secara fisik di lapangan. “Ini proses yang normal, yang mana penegasan batas akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Penegasan ini penting dalam pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemda Khusus,” tegasnya dalam siaran pers yang diterbitkan pada Rabu (27/08/2025).
Meskipun Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 telah menetapkan batas IKN, peta dengan skala 1:400.000 dinilai belum cukup detail untuk implementasi di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan pendetailan lebih lanjut dengan peta berskala besar serta penataan ulang terhadap desa dan kelurahan yang terdampak kehadiran IKN. “Di dalam UU sudah ditetapkan batas yang ditetapkan. Namun, pendetailan di lapangan diperlukan agar garis batas tidak memotong rumah penduduk, jalan, sungai, bidang tanah, atau fasilitas umum sehingga kewenangan pengelolaan jelas,” papar Kuswanto.
Proses penegasan batas ini melibatkan tidak hanya pemerintah daerah terkait, tetapi juga organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, dan tokoh adat. Kuswanto mengungkapkan bahwa Otorita IKN telah beberapa kali melakukan pembahasan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. “Bukan hanya soal garis batas, tetapi juga penataan wilayah. Tim dari Kemendagri pun sudah turun langsung,” ungkapnya.
Di sisi lain, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Zulkifli, menegaskan bahwa secara prinsip batas wilayah Balikpapan sudah jelas berdasarkan Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 48 Tahun 2012. “Dua penegasan tersebut yang menjadi batas Balikpapan dengan IKN. Jadi, sebenarnya tidak ada persoalan berarti. Kami hanya menegaskan ulang,” jelas Zulkifli. Namun, ia mengakui adanya beberapa segmen batas yang memerlukan penyesuaian agar lebih jelas dan sesuai kaidah penataan batas yang berlaku.
Berdasarkan rapat koordinasi dan survei lapangan, telah disepakati penyesuaian garis batas di empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Kota Balikpapan. Kesepakatan mencakup penetapan batas alam berupa sungai serta batas buatan seperti jalan dan Pilar Batas Utama (PABU) sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, disepakati pula penambahan, rehabilitasi, dan pembangunan PABU di beberapa lokasi strategis.
Tahap selanjutnya melibatkan pemetaan bersama menggunakan peta kartometrik oleh tim teknis dari Otorita IKN dan Pemkot Balikpapan. Hasil pemetaan akan dibahas dan disepakati secara teknis sebelum dilaporkan kepada pimpinan masing-masing instansi. Setelah mencapai kesepakatan, hasil penegasan batas akan ditandatangani bersama oleh Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, serta bupati dari kabupaten tetangga untuk selanjutnya diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri agar ditetapkan secara resmi.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan