PASER – Langkah antisipatif kembali dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser demi menjaga keamanan data kependudukan masyarakat. Melalui kegiatan pemusnahan ribuan KTP Elektronik (KTP-el) yang tidak lagi berlaku, Disdukcapil menunjukkan komitmen dalam melindungi data pribadi warga dari potensi penyalahgunaan.
Pemusnahan yang digelar pada Jumat (18/07/2025) di halaman Kantor Disdukcapil Paser itu dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta petugas Inspektorat Kabupaten Paser. Transparansi menjadi bagian penting dalam proses ini, yang juga menegaskan integritas dalam pengelolaan administrasi kependudukan.
Octo Novita, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Paser, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya konkret dalam mencegah penyalahgunaan dokumen identitas.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Octo.
Adapun jumlah dokumen yang dimusnahkan mencapai 9.084 lembar, yang terdiri atas 834 KTP tidak valid (invalid), 8.238 KTP elektronik (e-KTP), dan 12 KTP SIAK (bukan e-KTP).
Octo menjelaskan bahwa potensi penyalahgunaan data, seperti pencurian identitas untuk kejahatan perbankan, pinjaman daring ilegal, maupun kepentingan politik, menjadi alasan utama mengapa pemusnahan ini penting dilakukan.
“Kegiatan ini penting dilakukan, supaya dokumen-dokumen yang sudah tidak berlaku tidak jatuh ke tangan orang yang bisa menyalahgunakannya,” tambahnya.
Meskipun idealnya pemusnahan dilakukan setiap bulan, Octo mengakui bahwa padatnya aktivitas pelayanan menyebabkan kegiatan tersebut belum bisa dijalankan secara rutin. Namun ia menegaskan bahwa ke depan, Disdukcapil Paser akan berupaya agar pemusnahan dapat dilaksanakan paling tidak setiap tiga bulan.
“Terakhir kami laksanakan pada Januari lalu, ke depannya kami akan berupaya agar bisa dilakukan minimal tiga bulan sekali,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat, seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan data di era digital.
“Tentu, dengan pemusnahan secara berkala, maka kami harapkan potensi penyalahgunaan dokumen bisa dicegah sejak dini,” tutup Octo.
Langkah ini memperkuat posisi Disdukcapil Paser sebagai instansi yang tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga proaktif dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem kependudukan yang aman dan akuntabel. [] Adm04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan