SAMARINDA – SEORANG pria berinisial MRHA alias R diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, di Jalan Kahoi, Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Rabu (05/06/2024) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari tangan pria tersebut, aparat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tindakan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Samarinda itu diambil setelah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di sekitaran Jalan Kahoi kerap terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal Zein mengungkapkan, setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat di alamat tersebut, petugas mencurigai seorang pria yang tengah berada di depan pintu rumah kost pada dini hari.
“Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada MRHA alias R. Dari pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk TWIZZ warna hitam, yang berisikan satu poket/bungkus narkotika jenis sabu sabu seberat 1,10 gram brutto, yang ditemukan di dalam litter box kucing,” urainya.
“Dan, benar bahwa barang bukti tersebut milik MRHA alias R beserta barang bukti lainnya,” ujarnya. Barang bukti lainnya itu adalah satu unit handphone merk Oppo warna merah.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono