KUTAI KARTANEGARA – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara (Kemenag Kukar) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Adapun, ditetapkan bahwa zakat fitrah untuk wilayah Kukar dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, terdapat tiga nominal yakni, Kategori I : Rp50.000, Kategori II : Rp45.000, Kategori III: Rp35.000.
Keputusan ini diambil setelah Kemenag Kukar melakukan rapat dengan Ketua Baznas Kukar Shafik Avicenna, Camat Tenggarong Sukono, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar Dendy Irwan Fahriza, perwakilan Disperindag, serta tokoh agama dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama.
Kepala Wilayah Kemenag Kukar Nasrun melalui Bidang Penyelenggara Zakat dan Wakaf Asniah, menyampaikan bahwa rapat penentuan kadar zakat biasanya dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Namun, tahun ini pelaksanaannya diundur untuk mengakomodasi kemungkinan perubahan harga bahan pokok yang dapat terjadi menjelang dan saat bulan suci.
“Kami sengaja menetapkan kadar zakat fitrah di awal Ramadhan agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan harga bahan pokok. Ini penting mengingat pembayaran zakat dilakukan selama bulan Ramadhan,” jelas Asniah kepada awak media, Rabu (05/03/2025).
“Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di luar tiga kategori tersebut, dipersilakan menyesuaikan dengan harga yang biasa mereka gunakan,” tambahnya.
Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar 700 gram beras beserta lauk pauk atau dapat diganti dengan uang sebesar Rp30.000 per hari per jiwa. Nominal ini juga dapat disesuaikan bagi mereka yang mengonsumsi makanan dengan harga berbeda.
“Kami akan membuat pengumuman resmi dalam bentuk satu lembar keputusan agar lebih mudah dipahami oleh semua pihak,” tutup Asniah. []
Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita