TANAH LAUT – Suasana Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, mendadak mencekam setelah insiden cekcok di sebuah warung berubah menjadi duel berdarah pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 11.00 Wita. Perkelahian menggunakan senjata tajam itu menyebabkan seorang pria berinisial K, warga Desa Galam, tewas di lokasi akibat luka serius, sementara H, warga Desa Pemalongan, yang menjadi lawannya, kini kritis dan dirawat intensif di rumah sakit.
Kapolres Tanah Laut (Tala) AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Pelaihari Iptu Benny Wisnhu Wardhany mengungkapkan kronologi awal terjadinya tragedi tersebut.
Perkelahian bermula dari perselisihan antara K (korban) dan A (pemilik warung). A menegur karyawannya karena dianggap kurang sopan melayani pembeli, namun korban tidak terima cara A berbicara.
“Si korban menegur pemilik warung agar tidak kasar dengan karyawannya dan berkata agar tidak berkelahi dengan perempuan,” ujar Kapolsek, Rabu (26/11/2025).
Saat situasi memanas, seorang pengunjung berinisial D diduga memprovokasi agar terjadi perkelahian. Korban sempat hendak memukul D, namun aksi itu dilerai oleh O, yang kemudian mengajak korban menjauh.
Usai kejadian, pemilik warung A mencoba menghubungi korban namun tidak diangkat. A kemudian menghubungi pemilik warung lain, KN, menanyakan keberadaan korban.
“KN mengatakan bahwa korban memang ada di warungnya dan meminta korban untuk mengangkat telepon A,” ungkap Benny.
Korban dan A akhirnya sepakat menyelesaikan perselisihan secara baik-baik di rumah H, yang diketahui merupakan kakak dari D. Namun bukan perdamaian yang terjadi, melainkan pertarungan menggunakan sajam.
Setibanya di lokasi, korban dan H langsung terlibat perkelahian sengit hingga akhirnya K tewas bersimbah darah, sedangkan H menderita luka parah dan dilarikan ke rumah sakit.
“Motif perkelahian antara korban dan H ini masih kita dalami. Pelaku saat ini dalam perawatan di salah satu rumah sakit dan mendapat pengawalan petugas,” jelas Kapolsek.
Barang bukti berupa dua bilah senjata tajam telah diamankan.
Pelaku dijerat Pasal 338 jo 351 Ayat (2) KUHP tentang Pembunuhan Tidak Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek, baik milik korban maupun pelaku,” tutup Kapolsek. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan