Celah Self Assessment Disorot, Tunggakan Pajak Miliaran Jadi Sorotan DPRD

BALIKPAPAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik, menyoroti potensi kebocoran pajak daerah yang dinilai masih terjadi, khususnya pada sektor hotel, restoran, dan kafe. Sorotan tersebut disampaikan menyusul masih adanya wajib pajak (WP) yang belum sepenuhnya menyelesaikan kewajibannya, serta persoalan akurasi pendataan transaksi yang belum seluruhnya berbasis sistem elektronik.

Hal itu disampaikan Japar di kantornya, Kamis (26/02/2026). Ia menilai penggunaan sistem pencatatan manual masih menyisakan celah dalam pelaporan pajak daerah.

“Memang tidak bisa dikatakan banyak, tapi ada yang belum menyelesaikan kewajibannya. Kemudian pendataannya juga belum sepenuhnya akurat kalau masih manual,” ujarnya.

Menurut Japar, penerapan alat pencatat transaksi elektronik atau tapping box menjadi kebutuhan mendesak guna menjamin transparansi dan akurasi pelaporan pajak. Ia menilai sistem manual rawan kesalahan pencatatan, bahkan berpotensi membuka ruang manipulasi data.

“Kalau manual itu kadang sulit akurat. Nota bisa saja tidak jelas, pencatatan di lapangan juga tidak transparan. Maka memang harus pakai sistem,” tegasnya.

Pemerintah Kota Balikpapan sebelumnya menargetkan pendapatan pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp1,5 triliun sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari jumlah tersebut, sektor restoran ditargetkan menyumbang sekitar Rp170 miliar, meningkat dibanding realisasi 2025 yang mencapai sekitar Rp146 miliar atau sekitar 91–92 persen dari target tahun sebelumnya.

Meski capaian cukup tinggi, persoalan kepatuhan masih menjadi catatan. Berdasarkan pemberitaan media lokal pada Januari 2026, terdapat tunggakan pajak restoran sekitar Rp3,1 miliar dari salah satu wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, di luar denda administratif.

Japar menjelaskan bahwa dalam setiap transaksi restoran terdapat komponen pajak restoran sebesar 10 persen yang merupakan pajak daerah. Selain itu, terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen sebagai pajak pusat, serta service charge yang menjadi hak pekerja.

“Nah ini yang harus diawasi. Pajak itu sudah ditarik dari konsumen saat bayar. Artinya bukan masyarakat yang dipajaki ulang. Tapi kewajiban pelaku usaha adalah menyetorkan sesuai yang diterima,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti persoalan service charge yang disebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada pekerja.

“Service itu hak pekerja. Tapi ada juga yang tidak dibayarkan. Ini jadi persoalan lain lagi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Japar menjelaskan bahwa sistem perpajakan daerah saat ini menganut mekanisme self assessment, yakni pelaku usaha menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Sistem tersebut dinilai memiliki celah apabila tidak disertai pengawasan ketat dan dukungan perangkat digital.

“Dalam sistem pajak itu ada self assessment. Artinya pelaku usaha menghitung sendiri. Nah di situ ada celah kalau tidak diawasi dan tidak pakai alat,” jelasnya.

Komisi II DPRD Balikpapan pun mendorong pemasangan tapping box di kawasan usaha strategis seperti Balikpapan Super Block (BSB), koridor Marconi, hingga kawasan perhotelan. Digitalisasi sistem pajak, menurut Japar, bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan pajak daerah.

“Ini bukan mengejar masyarakat. Pajak itu sudah dibayar konsumen. Kita hanya ingin memastikan setoran sesuai dengan yang diterima. Kalau sistemnya kuat, kebocoran bisa ditekan,” pungkasnya. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com