KUTAI TIMUR – Tragedi kekerasan dalam rumah tangga kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Kutai Timur. Seorang perempuan muda harus meregang nyawa secara mengenaskan setelah menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, pada Minggu sore (04/01/2026), dan mengundang keprihatinan luas masyarakat setempat.
Insiden berdarah tersebut berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA di sebuah toko pakaian yang berada di Jalan Poros SP 2. Korban berinisial H (24) tewas di lokasi kejadian akibat serangan senjata tajam jenis parang. Pelaku diketahui adalah RAI (29), suami korban, yang datang ke lokasi dan melakukan penyerangan di hadapan sejumlah saksi.
Kepolisian Resor Kutai Timur memastikan bahwa pelaku telah berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yang digunakan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap secara menyeluruh latar belakang dan rangkaian peristiwa yang terjadi,” kata AKBP Fauzan Arianto saat dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan awal penyidik, dugaan sementara mengarah pada motif kecemburuan. Pelaku mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain setelah korban tidak pulang ke rumah selama dua hari sebelum kejadian. Dugaan tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan ekstrem.
Kapolsek Muara Wahau, IPTU Sumartono, menjelaskan bahwa sebelum peristiwa tragis itu terjadi, korban tengah berjaga di bagian kasir toko bersama seorang rekan. Pelaku kemudian datang dan mengajak korban berbicara di sudut ruangan.
“Terjadi adu mulut antara keduanya. Pelaku terus mendesak korban mengenai keberadaannya dalam beberapa hari terakhir. Situasi memanas dan emosi pelaku tidak terkendali,” ujar IPTU Sumartono.
Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah membawa senjata tajam sejak dari rumah. Parang tersebut disembunyikan di balik jaket yang dikenakannya. Saat cekcok berlangsung, pelaku mengeluarkan senjata dan langsung menyerang korban secara brutal.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain sebilah parang, pakaian yang dikenakan pelaku, serta telepon genggam milik korban. Jenazah korban kemudian dibawa ke Puskesmas Muara Wahau II untuk keperluan visum.
Saat ini, RAI ditahan di Mapolsek Muara Wahau dan terancam dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman berat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan potensi konflik rumah tangga yang berujung kekerasan. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan