Cemburu Membara, Tetangga Tewas Ditebas Parang

TANAH LAUT – Kepolisian Resor Tanah Laut (Polres Tala) mengungkap secara rinci kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Camp Sari Embun, Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati, pada akhir Desember 2025 lalu. Motif cemburu disebut menjadi pemicu utama aksi berdarah tersebut.

Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut, Kamis (15/01/2026). Paparan kasus dipimpin langsung Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, didampingi Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru serta Kasi Humas AKP Hari Setiawan.

Dalam kasus ini, tersangka berinisial HE (40) ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Budiansyah, yang diketahui merupakan tetangganya sendiri. Polisi menyebut tindakan nekat itu dilatarbelakangi rasa cemburu, setelah pelaku mencurigai korban kerap menggoda istrinya.

Kasat Reskrim Polres Tala AKP Cahya Prasada Tuhuteru mengungkapkan, peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi mess tempat korban tinggal dengan membawa sebilah parang. Menurut penyelidikan polisi, pelaku sempat mengetuk pintu mess. Saat pintu dibuka dan korban belum sempat bereaksi, tersangka langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban, jelas Cahya saat konferensi pers, Kamis (15/01/2026).

Tak berhenti di situ, korban yang masih berusaha menyelamatkan diri justru kembali diserang. Pelaku mengejar dan menghantam punggung korban dengan senjata tajam hingga korban tersungkur dan tak berdaya.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan tingkat kekerasan yang cukup ekstrem. Polisi mencatat korban mengalami banyak luka bacok akibat serangan bertubi-tubi. Tim medis menemukan sekitar 20 luka akibat senjata tajam di tubuh korban, lanjut Cahya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku. Senjata tersebut sempat dibuang dan dibersihkan oleh tersangka untuk menghilangkan jejak, sebelum akhirnya ditemukan di kawasan perbatasan Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut. Barang bukti berhasil ditemukan setelah tim melakukan penelusuran intensif di sejumlah lokasi, tegas Cahya.

Sementara itu, Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga memutuskan untuk tidak menghadirkan tersangka dalam konferensi pers. Kami mengikuti ketentuan terbaru dalam hukum acara pidana, termasuk larangan menampilkan tersangka guna menjaga keamanan dan ketertiban, ujar Kapolres.

Saat ini, tersangka HE telah ditahan di Mapolres Tanah Laut dan dijerat Pasal 338 KUHP lama serta Pasal 458 KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com