JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil menetapkan dua tersangka terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan hasil tindak pidana perjudian online.
Dalam kasus ini, Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, diduga kuat menjadi tempat pencucian uang hasil dari situs judi online.
Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut terdiri dari PT AJP, sebuah perusahaan yang diduga terlibat sebagai tersangka korporasi, dan seorang individu berinisial FH yang berperan sebagai tersangka perorangan.
“Tersangka pertama adalah PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss, Semarang, dan tersangka kedua adalah FH, yang tercatat sebagai komisaris PT AJP,” kata Helfi dalam konferensi pers pada Kamis (16/01/2025).
Helfi menjelaskan bahwa PT AJP berfungsi sebagai tempat penampung uang hasil tindak pidana judi online yang disalurkan oleh tersangka FH. Uang yang disalurkan oleh FH melalui lima rekening yang berbeda atas nama OR, RF, MD, dan KP itu kemudian digabungkan ke dalam rekening milik PT AJP.
Selanjutnya, uang hasil pencucian tersebut digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss. Selain itu, FH juga menyerahkan sejumlah uang secara tunai melalui perantara berinisial GP dan AS.
“Aliran dana yang diterima oleh FH dimasukkan ke rekening PT AJP untuk mengaburkan asal-usul uang tersebut. Uang yang sudah disamarkan itu kemudian digunakan untuk membangun hotel, dan hasil operasional hotel dinikmati oleh FH,” ujar Helfi.
Terkait dengan perbuatan tersebut, PT AJP dijerat dengan Pasal 6 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman bagi PT AJP berupa pidana denda paling banyak Rp 100 miliar. S
ementara itu, FH dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 KUHP.
Sebagai bagian dari penyidikan, Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss, yang diduga dibangun dengan uang hasil tindak pidana judi online.
Helfi menambahkan bahwa penyitaan dilakukan setelah pihaknya melacak transaksi keuangan yang mengalir dari pemain hingga bandar judi di beberapa situs judi online, termasuk javabet, agen138, dan judi bola.
“Setelah menelusuri aliran transaksi, kami menemukan bahwa sebagian besar, jika tidak seluruhnya, dana yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss berasal dari hasil tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi pada konferensi pers yang digelar pada Senin (06/01/2025).
Penyitaan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas praktik pencucian uang yang terkait dengan kegiatan perjudian ilegal di Indonesia. []
Redaksi03