KOTAWARINGIN TIMUR – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi sejak awal 2025. Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut, termasuk satu orang yang diduga sebagai penadah.
Kelima tersangka berinisial WS (36), FI (25), SDR (38), PGS (20), dan O (27).
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dalam konferensi pers pada Kamis (08/05/2025) menyampaikan bahwa para tersangka tidak saling berkaitan secara langsung, tetapi masing-masing memanfaatkan kelengahan para pemilik kendaraan untuk melancarkan aksinya.
“Seluruh tersangka telah kami proses sesuai hukum yang berlaku, termasuk penadahnya. Para pelaku tidak saling mengenal, tetapi motif mereka sama, yakni mengambil kesempatan dari kurangnya kewaspadaan pemilik kendaraan,” ujar Kapolres.
Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Jalan Kacapiring I, Kelurahan Ketapang. Pelaku WS, yang merupakan residivis, mencuri sepeda motor yang ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci. Motor tersebut kemudian dijual kepada FI dengan harga hanya Rp2 juta.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti warna cat motor dan mencopot semua identitas kendaraan. Dalam penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain obeng, kunci pas, STNK, BPKB, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Akibat perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Kasus lain melibatkan tersangka O (27), yang mencuri sepeda motor Honda Beat. Saat itu, pemilik motor meninggalkan kendaraannya dalam keadaan kunci masih menempel. O kemudian diamankan oleh aparat Polsek Ketapang bersama barang bukti, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Polsek Baamang juga menangani kasus serupa yang melibatkan tersangka SDR. Ia mengambil sepeda motor dari rumah kosong milik korban dengan cara memanfaatkan informasi terkait letak kunci rumah. Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, kendaraan itu dijual kepada penadah berinisial PGS dengan sistem pembayaran cicilan sebesar Rp3 juta.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh kasus pencurian tersebut ditindak tegas sesuai hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan dan segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Namun, keberhasilan menjaga situasi kondusif juga sangat membutuhkan partisipasi aktif masyarakat,” tutupnya.[]
Redaksi12