Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Banjarmasin Timur melalui penyamaran setelah pelaku mencoba menjual hasil curian di media sosial.
BANJARMASIN – Kelalaian dalam mengamankan kendaraan menjadi celah terjadinya tindak pencurian sepeda motor di kawasan Banjarmasin Timur. Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua pelaku setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli di media sosial.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (15/03/2026) sekitar pukul 05.20 Wita di halaman Langgar Darussalam, Jalan Veteran kilometer 5,5, Kelurahan Sungai Lulut. Korban, Hafizh Rumaidi, kehilangan sepeda motor miliknya setelah selesai melaksanakan salat Subuh.
Kapolsek Banjarmasin Timur Morris Widhi Harto menjelaskan bahwa kendaraan korban saat itu diparkir tanpa pengamanan yang memadai. “Motor tersebut sebelumnya diparkir di halaman langgar dalam kondisi tidak terkunci stang karena kunci dalam keadaan rusak,” jelasnya, sebagaimana dilansir Klikkalsel, Selasa (17/03/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan, petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Timur melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi bahwa sepeda motor korban hendak dijual melalui platform media sosial Facebook.
Untuk mengungkap kasus ini, petugas melakukan metode undercover buy dengan menyamar sebagai calon pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku di kawasan Jalan Gatot Subroto. “Anggota kami yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan undercover buy dengan memancing pelaku untuk bertemu di kawasan Jalan Gatot Subroto,” kata Morris.
Saat proses transaksi berlangsung, petugas memastikan identitas kendaraan melalui pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. Kendaraan tersebut dipastikan milik korban.
Namun, saat hendak diamankan, salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan melompat ke area rawa di Jalan Mahat Kasan. “Pelaku berhasil dikejar dan diamankan oleh anggota di lapangan,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui aksi pencurian dilakukan bersama rekannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya di kawasan Pengambangan.
Kedua pelaku diketahui berinisial MAJ (26) dan AH (22). Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berhasil diamankan oleh petugas.
“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat juga sudah kami amankan,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses hukum.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi, terutama saat diparkir di tempat umum. “Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengunci stang dan, jika perlu, menggunakan kunci tambahan guna mencegah tindak pencurian,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa faktor kelalaian dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, sehingga langkah pencegahan sederhana menjadi kunci utama dalam menghindari tindak pencurian kendaraan bermotor. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan