NUNUKAN – Seorang wanita muda berinisial EK (21) harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Nunukan setelah terbukti mencuri dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari salah satu lembaga PAUD yang berada di wilayah Nunukan Timur.
EK diketahui mencuri uang tunai sebesar Rp12 juta yang merupakan dana bantuan operasional sekolah. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli tas bermerek dan sebuah ponsel iPhone 12 Pro.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan EK sudah terjadi sejak September 2024 lalu. Namun pihak sekolah baru melaporkannya setelah memperoleh bukti kuat atas tindak kejahatan tersebut.
“Selama ini sekolah tidak melaporkan atas kehilangan uang dana bantuan operasional itu, karena tidak ada bukti. Namun akhirnya dilaporkan pada Senin, tanggal 12 Mei kemarin. Pihak sekolah menangkap basah EK hendak mencuri lagi di sekolah PAUD tersebut,” ujar Sunarwan kepada wartawan, Kamis (15/05/2025).
Penangkapan EK bermula dari kecurigaan pihak sekolah terhadap sejumlah kerusakan di lingkungan sekolah dalam beberapa pekan terakhir, seperti rusaknya laci lemari, gembok pagar, dan pintu sekolah. Kepala sekolah akhirnya memerintahkan staf untuk rutin mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Beberapa minggu terakhir sering terdapat kerusakan laci lemari sekolah, gembok pagar, dan pintu sekolah sering rusak. Itu membuat kepala sekolah terus bertanya-tanya, akhirnya dia memerintahkan staf untuk selalu mengecek CCTV sekolah,” ungkap Sunarwan.
Upaya itu membuahkan hasil. Pada Minggu (11/5), EK terekam CCTV saat hendak kembali melakukan pencurian di sekolah yang sama. Staf dan kepala sekolah yang sudah bersiaga berhasil menangkap EK di tempat kejadian.
Setelah diamankan dan diserahkan ke Polsek Nunukan, EK pun mengakui semua perbuatannya. Dalam pemeriksaan, EK mengaku bahwa awalnya datang ke sekolah tersebut untuk mencari ibu kandungnya, yang merupakan salah satu guru di PAUD itu. Namun, niat buruk muncul ketika melihat tidak ada orang di kantor sekolah.
“Hingga EK berkesempatan mengecek sebuah tas milik bendahara dan disaat itu juga pelaku mendapatkan sebuah uang senilai Rp12 juta,” lanjut Sunarwan.
Kini, EK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas penyidikan guna proses hukum selanjutnya. []
Ovelia Carmelinda