TARAKAN – Seorang pemuda berinisial M-N (21), warga Kota Tarakan, kembali harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi pencurian perhiasan dari kamar hotel yang dihuni seorang perempuan paruh baya. Peristiwa ini menjadi ironi karena perhiasan yang dicurinya ternyata hanyalah emas palsu atau imitasi.
M-N diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2024 atas kasus pencurian. Kini, ia kembali ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka (KSKP) bekerja sama dengan Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan saat berada di atas kapal feri KM MANTA yang hendak berlayar menuju Tarakan.
Kapolsek KSKP Nunukan, Inspektur Polisi Dua (IPDA) Andre Azmi Azhari, menjelaskan pada Kamis (10/07/2025), pelaku mengambil perhiasan dari kamar hotel dengan niat menjualnya. Hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk biaya pernikahan. “Pelaku sempat mengira perhiasan yang diambilnya bernilai tinggi dan hendak digunakan sebagai modal menikah, namun setelah dicek di PT Pegadaian, ternyata seluruh perhiasan tersebut adalah emas palsu,” kata IPDA Andre.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin dini hari, 7 Juli 2025, di kamar 503 Hotel Gita yang terletak di Jalan Tien Soeharto, Kecamatan Nunukan Timur. Korban, Diana (54), berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, saat itu sedang menginap dan menyimpan tas berisi uang dan perhiasan di dekat televisi dalam kamar.
“Saat bangun untuk salat subuh, korban mendapati isi tasnya berserakan di kamar mandi, sementara tas berisi uang tunai RM2.000 (Ringgit Malaysia) dan Rp300.000, serta sejumlah perhiasan, sudah tidak ada,” terang IPDA Andre. Ia melanjutkan, pelaku masuk ke kamar korban melalui ventilasi kamar mandi dengan membuka kaca nako, kemudian mengambil tas dan kabur dari tempat kejadian.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi dari berbagai pihak, polisi akhirnya menangkap M-N di atas kapal KM MANTA. Saat digeledah, tas berisi perhiasan milik korban ditemukan di dalam barang bawaan pelaku. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan keaslian oleh PT Pegadaian, semua perhiasan dinyatakan sebagai emas imitasi.
Akibat kejadian ini, kerugian korban yang semula ditaksir mencapai Rp270 juta, ternyata hanya sekitar Rp2,7 juta. “Korban mengaku tidak mengetahui bahwa perhiasan tersebut palsu, karena merupakan warisan dari orang tuanya,” ujar IPDA Andre.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas berwarna cokelat, perhiasan emas imitasi seperti gelang, cincin, kalung, dan bros, uang tunai sebesar Rp59 ribu, tiket kapal, dompet, pengisi daya ponsel, pakaian milik pelaku, serta satu kotak perhiasan bertuliskan “Frank & Co”.
M-N kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Walaupun nilai kerugiannya tidak seperti yang diperkirakan di awal, unsur pidana tetap terpenuhi, pelaku tetap akan diproses hukum sesuai ketentuan,” tegas IPDA Andre Azmi Azhari.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan