PONTIANAK – Kelalaian meninggalkan sepeda motor tanpa pengaman berujung petaka. Seorang pemuda berinisial FA (23) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Pontianak Selatan. Pelaku akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini terungkap setelah korban, Heri Friandi, melaporkan kehilangan satu unit Yamaha Mio Soul yang terparkir di depan rumahnya di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Sulaiman, Kelurahan Bansir Darat.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada waktu rawan, yakni dini hari.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu sepeda motor korban terparkir di depan rumah dalam kondisi tidak terkunci stang,” ujar AKP Inayatun saat dikonfirmasi pada Sabtu, (13/12/2025).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Laporan pun segera disampaikan ke Polsek Pontianak Selatan agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti.
Upaya pelacakan akhirnya membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah keberadaannya diketahui warga di sebuah penginapan di kawasan Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya.
Menariknya, sebelum diserahkan ke pihak kepolisian, FA terlebih dahulu diamankan oleh korban bersama sejumlah warga sekitar.
“Saat diserahkan ke pihak kepolisian, kondisi terduga pelaku mengalami luka di bagian mulut. Selanjutnya yang bersangkutan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang diduga merupakan hasil pencurian.
Saat ini, FA telah ditahan di Polsek Pontianak Selatan untuk menjalani proses hukum. Ia disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci, terutama pada jam-jam rawan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan