LAMANDAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis penjara masing-masing selama tiga tahun terhadap dua terdakwa dalam kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada akhir tahun 2023. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, dan dinyatakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya telah disampaikan dalam sidang sebelumnya.
“Menyatakan terdakwa I Saripan Ipan dan terdakwa II Jamhari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ucap Evan Setiawan Dese dalam pembacaan amar putusan. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), sehingga dijatuhi pidana penjara masing-masing selama tiga tahun.
Kasus ini mencuat setelah keduanya terbukti mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy berwarna merah hitam milik seorang warga bernama Bandi di Desa Riam Penahan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan November 2023 dan sempat menyulitkan penyidik karena keberadaan barang bukti yang tidak langsung ditemukan.
Setelah proses penyelidikan cukup panjang, aparat kepolisian dari Polres Lamandau berhasil menemukan sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri kendaraan milik korban di sebuah rumah di Jalan Mawar, RT 012/RW 004, Kelurahan Nanga Bulik. Dari lokasi itu, polisi mengamankan kedua pelaku, Saripan dan Jamhari, yang diketahui merupakan residivis. Saripan sebelumnya pernah terlibat kasus penadahan handphone dan kucing pada tahun 2021, sedangkan Jamhari pernah dihukum dalam perkara pencurian sepeda motor pada 2023.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat, ditemukan bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen sah. “Anggota unit lidik menginterogasi kedua terdakwa terkait kepemilikan dan identitas kendaraan, namun para terdakwa tidak dapat menunjukkan STNK dan BPKB kendaraan. Setelah dicek nomor kendaraan dan nomor mesin didapat kesamaan nomor rangka dan nomor mesin dengan kendaraan milik saksi korban Bandi,” jelas jaksa Sanggam Aritonang.
Terdakwa Jamhari mengakui bahwa saat melintas di Desa Riam Panahan, dirinya melihat sebuah rumah dalam keadaan kosong dan kemudian timbul niat untuk melakukan pencurian. Ia lalu mengajak Saripan untuk bersama-sama masuk ke rumah tersebut dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan sebuah tojok besi. Setelah berhasil masuk, mereka menemukan sepeda motor terparkir dan kuncinya tergantung di dalam kamar.
Kendaraan tersebut kemudian mereka bawa ke Nanga Bulik dan digunakan untuk keperluan pribadi. Tidak ada upaya menjual kendaraan hasil curian tersebut. Jaksa menyebutkan bahwa akibat perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian senilai Rp25.200.000.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal, terutama di daerah permukiman yang sepi.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan