Dalam Sebulan, Enam Kasus Kejahatan Terbongkar

BERAU – Upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat kembali ditegaskan oleh Polres Berau melalui pengungkapan enam kasus kejahatan berat yang terjadi sepanjang Mei 2025. Seluruh kasus yang diungkap menyangkut pelanggaran serius terhadap norma kemanusiaan, seperti pembunuhan berencana, kekerasan seksual terhadap anak, hingga pembakaran rumah yang disertai pencurian.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Jodi Rahman, didampingi Kasi Humas Ngatijan, menyampaikan bahwa enam kasus ini menjadi perhatian utama jajaran kepolisian, mengingat dampaknya yang meresahkan masyarakat.

“Kasus-kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam dan menjadi fokus utama penanganan pihak kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers, akhir pekan lalu.

Salah satu kasus yang mengejutkan publik adalah pembunuhan berencana di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, pada 11 Mei. Pelakunya berinisial AA (28), yang ternyata merupakan paman dari korban. Polisi telah mengamankan barang bukti, termasuk kendaraan dan senjata tajam. “Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP,” ungkap Jodi.

Tak kalah tragis, kasus pemerkosaan oleh YOA (19) juga berhasil diungkap. Motif pelaku berkaitan dengan dendam pribadi terhadap mantan atasan serta ketertarikan terhadap korban.

Beberapa kasus pencabulan terhadap anak juga menambah daftar kejahatan yang berhasil diungkap, termasuk seorang ayah kandung berinisial S (45) yang mencabuli anaknya sendiri, serta ayah tiri AD (37) yang menyasar anak sambungnya sejak jenjang SMP.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Satu lagi kasus memilukan melibatkan seorang guru ngaji yang mencabuli muridnya yang masih berusia 10 tahun. Posisi pelaku sebagai panutan justru disalahgunakan. “Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak,” terang Jodi.

Kasus keenam tak kalah unik dan mencengangkan. Dua orang tersangka diamankan setelah terbukti melakukan pembakaran rumah dan pencurian dengan dalih ingin dianggap berprestasi sebagai relawan pemadam kebakaran, guna memperbesar peluang diangkat sebagai pegawai P3K BPBD Berau.

“Pelaku mengaku menjadi relawan sejak tahun 2017. Tak kunjung diangkat jadi pegawai tetap, dirinya berinisiatif melakukan aksi dengan memanfaatkan keadaan bencana,” kata Jodi.

Seluruh kasus ini berhasil diungkap hanya dalam kurun waktu satu bulan. Kepolisian menyatakan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, terutama kejahatan konvensional yang menyentuh aspek kemanusiaan. Kami tidak akan segan mengejar pelaku hingga ke mana pun mereka lari,” pungkasnya. [] Adm04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X