Dampak Pemangkasan 50% Anggaran TKD di Kotim

KOTAWARINGIN TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengungkapkan bahwa hampir 50 persen dari total anggaran transfer ke daerah (TKD) yang diterima dari pusat telah dipangkas sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menjelaskan bahwa pemangkasan ini mengurangi dana TKD Kotim yang semula sekitar Rp300 miliar menjadi sekitar Rp141 miliar.

“Dana transfer kita yang dipangkas sebesar Rp141 miliar, yang artinya hampir setengah dari dana transfer kita dikurangi. Ini menyebabkan berbagai sektor perlu melakukan efisiensi anggaran,” ujar Sanggul saat ditemui di Sampit pada Jumat (14/02/2025).

Dana transfer ke daerah (TKD) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk mendukung pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dana ini terbagi menjadi beberapa pos, antara lain Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Desa. Dana ini sangat penting untuk mendanai berbagai kegiatan pembangunan dan operasional pemerintahan daerah.

Menurut Sanggul, kebijakan pemangkasan anggaran tersebut merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah pusat dalam rangka efisiensi keuangan negara.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja ini bertujuan memastikan anggaran digunakan dengan tepat sasaran dan memberi dampak langsung kepada masyarakat.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami di daerah dituntut untuk bisa melakukan penyesuaian, seperti rasionalisasi terhadap biaya kegiatan pembangunan dan belanja lainnya, termasuk belanja pegawai dan perjalanan dinas,” jelasnya.

Salah satu sektor yang terdampak cukup signifikan akibat pemangkasan ini adalah sektor infrastruktur. Sanggul mengungkapkan bahwa dana untuk infrastruktur, yang biasanya menjadi fokus utama pembangunan daerah, dipangkas habis hingga menjadi nol. Hal ini berdampak langsung pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur.

“Pemangkasan ini mengurangi anggaran dari OPD tersebut hingga mencapai Rp68 miliar dari total pemangkasan TKD Kotim yang sebesar Rp141 miliar,” katanya.

Meski demikian, Sanggul menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tetap menjadi prioritas bagi pemerintah daerah. Pemerintah akan mengupayakan agar kegiatan infrastruktur tetap bisa dilaksanakan dengan memaksimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim. “Infrastruktur tetap akan kita upayakan melalui dana APBD, semoga hal ini dapat menutupi kekurangan dana untuk proyek-proyek yang sudah dilelang dan masuk dalam prioritas,” ujarnya.

Selain itu, Sanggul juga menambahkan bahwa sejak Senin (10/2/2025), pihaknya telah mengadakan rapat evaluasi anggaran bersama setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas penyesuaian penggunaan anggaran. Ke depan, setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kotim yang terpilih, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akan dilaksanakan dengan menyesuaikan visi-misi serta arahan dari pemerintah pusat.

“Ketahanan pangan, penanganan stunting, serta pemberian makanan bergizi gratis menjadi program strategis dari pemerintah pusat yang harus kita prioritaskan dalam RPJMD mendatang,” tegasnya. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com