Dana Desa Disulap Jadi Duit Pribadi, AM Resmi Ditahan

KETAPANG – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, kembali memanas. Setelah dua mantan perangkat desa lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, kini satu nama baru kembali menyeret perhatian publik.

Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menahan AM, bendahara desa yang diduga menjadi aktor penting di balik raibnya uang negara ratusan juta rupiah dalam rentang anggaran 2021–2023.

Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, menjelaskan bahwa AM diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadinya dengan cara membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif.

“Aksi tersebut mengakibatkan selisih antara laporan keuangan dengan realisasi belanja, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp568.307.180,” katanya kepada media, Kamis (04/12/2025).

Menurut Panter, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Tersangka diduga kuat membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta dan menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), junto Pasal 18 UU Tipikor, serta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak 3 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Ketapang.

Penetapan AM memperpanjang daftar panjang drama korupsi di Desa Batu Tajam. Dua mantan perangkat desa sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke meja hukum.

Panter menyebut, AM sempat mangkir dari pemeriksaan sehari sebelumnya.
“Kemarin dia (AM) tidak datang saat dua orang sebelumnya diperiksa, dia baru datang besoknya, langsung ditetapkan tersangka,” pungkasnya.

Kasus ini memicu kemarahan publik karena dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya menjadi sumber pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com