Dana Gambut Diselewengkan, Dua Pejabat Desa Tersangka

PALANGKA RAYA – Program yang seharusnya memperkuat komitmen desa terhadap kelestarian gambut justru menjadi ladang korupsi. Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi menyerahkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Desa Mandiri Peduli Gambut tahun anggaran 2020 ke Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.

Kasus ini menyeret dua tokoh penting lokal, yakni mantan Kepala Desa Mantangai Hilir berinisial GB dan Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Pengendalian Ekosistem Gambut (TK PPEG) Panunjung Tarung berinisial MA. Keduanya dituduh menyimpangkan dana bantuan dari pemerintah pusat yang nilainya lebih dari Rp1 miliar.

“Benar, pada pertengahan pekan kemarin, pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, di Kuala Kapuas, Senin (26/5/2025).

Program yang diluncurkan untuk mendukung perlindungan lingkungan di area eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG) itu justru dimanipulasi. Polisi menduga MA, selaku ketua tim, melakukan mark up dan membuat laporan belanja barang fiktif. Audit sementara menunjukkan kerugian negara mencapai Rp551 juta.

“Untuk mantan kades sendiri, adanya keterlibatan dalam pengelolaan program tersebut, sehingga penyidik menetapkan tersangka,” jelas Rizki.

Pengusutan kasus ini menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen pelaksanaan program dan uang yang telah dikembalikan sebesar Rp300 juta lebih. Namun jumlah tersebut belum menutupi kerugian negara yang terjadi.

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus itu, walaupun kasus tipikor sudah dilimpahkan ke Kejari Kapuas,” tegas Rizki.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa anggaran program lingkungan sekalipun tidak luput dari praktik korupsi, terutama ketika pengawasan di tingkat akar rumput lemah. [] Adm04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X