JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Lembaga antirasuah tersebut baru-baru ini menyita enam aset milik pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Aset yang disita terdiri atas berbagai properti strategis yang tersebar di beberapa wilayah di Jawa Timur. “Tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, satu unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025.
Proses penyitaan dilakukan selama empat hari, terhitung sejak 12 hingga 15 Mei 2025. Berdasarkan hasil penaksiran sementara, nilai seluruh properti yang disita mencapai angka fantastis. “Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir senilai Rp9 miliar,” ungkap Budi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pihak pemberi. Identitas para tersangka masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan.
Namun, Budi menjelaskan bahwa tiga dari empat tersangka penerima memiliki status sebagai penyelenggara negara. Sementara satu lainnya merupakan staf dari pejabat yang berkaitan dengan pengurusan dana hibah tersebut. Dari pihak pemberi, mayoritas berstatus sebagai pelaku usaha swasta, sedangkan dua lainnya juga merupakan penyelenggara negara.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi KPK dalam mengamankan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Lembaga ini berkomitmen menelusuri aliran dana secara menyeluruh dan menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan.[]
Redaksi12
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan