PONTIANAK – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan larangan bagi seluruh kadernya untuk terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menjadikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai sarana mencari keuntungan. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya instruksi resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan program yang bersumber dari dana publik.
Bendahara DPD PDIP Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyampaikan bahwa arahan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh DPP PDIP pada 24 Februari 2026. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP Komarudin Watubun.
Menurut Krisantus, isi surat tersebut secara tegas mengingatkan seluruh kader partai agar tidak memanfaatkan program MBG untuk kepentingan pribadi, kelompok, ataupun kegiatan bisnis. Program tersebut, kata dia, merupakan kebijakan negara yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari alokasi anggaran pendidikan nasional yang bersumber dari pajak masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa dalam surat tersebut disebutkan bahwa kader partai tidak diperkenankan mengambil keuntungan finansial maupun manfaat material lain dari pelaksanaan program tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Krisantus menambahkan, PDIP justru mendorong para kader untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap program yang menggunakan dana negara tersebut. Pengawasan dimaksud agar pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa secara teknis pelaksanaan program MBG berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). Karena itu, kader partai diminta untuk menghormati mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Di tingkat daerah, DPD PDIP Kalimantan Barat saat ini masih melakukan penelusuran untuk memastikan apakah ada kader yang terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan dapur MBG. Hingga kini, pihaknya belum dapat memastikan adanya keterlibatan kader partai dalam kegiatan tersebut.
“Sejauh ini kami masih melakukan pengecekan. Instruksi dari pusat juga baru kami terima beberapa hari lalu, sehingga proses penelusuran masih berjalan,” ujar Krisantus, Jumat (06/03/2026).
Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan kader yang melanggar instruksi tersebut, maka partai akan menindak sesuai mekanisme organisasi. Proses penanganan akan dilakukan secara berjenjang melalui struktur partai, mulai dari tingkat DPD, DPC hingga PAC.
Krisantus memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap instruksi tersebut akan diperlakukan sebagai bentuk pelanggaran disiplin partai. Sanksi yang diberikan akan mengacu pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP serta peraturan internal organisasi. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan