Dana Rp6,5 Miliar Tak Sesuai Aturan, Kejati Jabar Bertindak

JAKARTA – Upaya penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan dana publik kembali ditegaskan melalui tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kali ini, fokus penyelidikan tertuju pada aliran dana hibah senilai Rp6,5 miliar yang diperuntukkan bagi Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM), menjadi salah satu dari empat tersangka yang telah resmi ditahan. Ia diduga terlibat dalam pencairan dan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai aturan. “Bahwa pada tahun 2020, tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung telah meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung,” kata Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, mengutip Antara, Jumat (13/06/2025).

Tiga tersangka lainnya yang turut dijerat dalam kasus ini adalah mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH). Dwi menjelaskan, perkara ini bermula dari pencairan dana hibah pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Dalam proses pengajuan proposal dana hibah tahun 2017 dan 2018, Yossi Irianto dan Dodi Ridwansyah disebut bersepakat menyetujui pembiayaan yang tidak memiliki dasar hukum, seperti biaya representatif dan honorarium staf Kwarcab.

Tidak hanya menyetujui anggaran di luar regulasi, penggunaan dana oleh Deni Nurhadiana dan Eddy Marwoto juga ditemukan tidak sesuai peruntukan. Lebih jauh, sebagian besar pertanggungjawaban keuangan tersebut dibuat secara fiktif. “Selain itu, tersangka EM juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif,” ujar Dwi.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga 20 persen dari total dana hibah. Penyidikan pun terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain.

Tiga tersangka, yakni Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru sejak Kamis (12/06/2025) malam. Sedangkan Yossi Irianto sebelumnya telah menjalani penahanan terkait perkara berbeda, yaitu sengketa lahan di kawasan Kebun Binatang Bandung.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya mendorong kegiatan sosial dan kepemudaan, namun justru dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi. [] Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X