RIAU – Peredaran narkotika yang diduga berasal dari jalur laut internasional kembali terungkap di wilayah perbatasan Indonesia. Kepolisian Resor Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau, membekuk seorang nelayan yang diduga memperjualbelikan sabu hasil temuan yang terdampar di pesisir Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur.
Nelayan berinisial S (33) diamankan setelah polisi menelusuri jaringan peredaran narkotika yang sebelumnya terungkap di Kecamatan Tarempa pada awal Januari 2026. Dari pengembangan kasus tersebut, aparat menemukan keterkaitan langsung antara S dan seorang tersangka lain berinisial H (49), yang lebih dulu ditangkap dan diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gede Gusti Agung Budianaloka menyampaikan bahwa penangkapan S dilakukan di kediamannya di Desa Nyamuk. “Tim Satresnarkoba bergerak setelah memperoleh rangkaian informasi dari pengungkapan sebelumnya. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sisa narkotika yang diduga kuat siap diedarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu (31/01/2026).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 58,33 gram yang disimpan dalam plastik klip bening berukuran besar. Selain itu, petugas turut mengamankan satu tas ransel hitam dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.
Menurut Gede, sabu tersebut merupakan sisa barang yang sebelumnya telah dijual pelaku kepada tersangka H. “Barang bukti yang ditemukan menunjukkan peran aktif pelaku dalam peredaran narkotika, bukan sekadar penyimpanan,” katanya.
Ia menegaskan wilayah Kepulauan Anambas yang berada di garis depan perbatasan negara menjadi titik rawan penyelundupan narkotika melalui jalur laut. “Kami berkomitmen menutup celah peredaran narkoba hingga ke pulau-pulau terluar. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” tegasnya.
Dalam proses penangkapan, kepolisian melibatkan unsur pemerintah desa serta perwakilan masyarakat sebagai saksi. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan terbuka kepada warga agar tidak tergiur memanfaatkan temuan narkotika di laut.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan barang mencurigakan, terutama di wilayah pesisir. Keterlibatan warga sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini,” ujar Gede.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, pada Februari 2025, warga Kepulauan Anambas menemukan empat bungkus sabu berkemasan teh China yang terdampar di perairan setempat. Narkotika tersebut diduga sengaja dilepas di laut dari jalur internasional dan kemudian disita oleh polisi.
Sebagai wilayah terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Kepulauan Anambas terus menjadi fokus pengawasan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba lintas negara. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan