Dari Perpustakaan hingga Investasi, Kalteng Siapkan Payung Hukum Baru

KAPUAS — Dorongan pembenahan tata kelola dan akselerasi investasi menjadi benang merah dari langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus ke DPRD Kalteng. Tiga naskah itu menyasar sektor strategis: Penyelenggaraan Perpustakaan, Kearsipan, serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pengajuan Raperda tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo dalam Rapat Paripurna (Rapur) Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (15/12/2025) pagi. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong.

Dalam forum tersebut, Wagub Edy Pratowo membacakan Pidato Pengantar Gubernur Agustiar Sabran yang menekankan urgensi regulasi sebagai fondasi pembangunan daerah. Ketiga Raperda dinilai saling menguatkan, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), penguatan tata kelola pemerintahan, hingga penciptaan iklim investasi yang kompetitif.

Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, menurut Wagub, diarahkan untuk menjadikan perpustakaan lebih dari sekadar ruang baca. Fungsinya diperluas sebagai pusat pembelajaran publik yang adaptif terhadap perkembangan zaman. “Harapannya ke depan dapat mendukung transformasi dan inovasi perpustakaan, menjadikan perpustakaan sebagai pusat belajar dan berkegiatan masyarakat yang berkelanjutan, berbasis teknologi informasi dan komunikasi,” tutur Wagub Kalteng.

Sementara itu, Raperda Kearsipan diproyeksikan sebagai tulang punggung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Arsip yang tertata dinilai krusial dalam pengambilan kebijakan dan pelayanan publik. “Perlu dibangun suatu sistem Kearsipan Daerah yang menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. Untuk itu, maka kita perlu membuat sebuah kebijakan sebagai payung hukum,” terang Wagub.

Adapun Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP diposisikan sebagai instrumen pemercepat pertumbuhan ekonomi daerah. Wagub menegaskan, iklim investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum dan birokrasi yang ringkas. Perda ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi investor. “Dengan terciptanya iklim investasi yang sehat, kita percaya pastinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah dan berdampak positif pada PAD,” jelas Wagub Edy Pratowo.

Lebih jauh, Pemprov Kalteng berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan konstruktif hingga ketiga Raperda tersebut disahkan menjadi Perda. Regulasi ini ditargetkan menjadi katalisator percepatan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. “Selamat bertugas, diiringi harapan semoga apa yang kita rencanakan dan kerjakan ini, akan bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkas Wagub Edy Pratowo. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com