LANDAK — Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas akhirnya terbongkar di Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial M kini harus berhadapan dengan hukum setelah Satreskrim Polres Landak menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan rudapaksa.
M ditangkap pada Jumat (23/01/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang menguatkan keterlibatan M dalam kejahatan seksual terhadap korban berinisial IAA.
Kasus ini menyita perhatian karena korban merupakan perempuan difabel yang diduga mengalami kekerasan berulang dengan modus pemberian uang.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Heri Susandi menjelaskan, peristiwa bermula pada Oktober 2025. Saat itu korban mendatangi rumah tersangka untuk menjual hasil hutan berupa pakis. Namun, niat tersebut justru berubah menjadi peristiwa traumatis. “Korban diajak masuk ke rumah pelaku dan di sanalah perbuatan tersebut dilakukan. Setelah itu korban diberi sejumlah uang,” ujar AKP Heri, Minggu (25/01/2026).
Tak berhenti di satu kejadian, perbuatan serupa kembali terjadi di bulan yang sama. Pelaku kembali memanggil korban saat bertemu di jalan dan melakukan aksinya di lokasi berbeda. “Aksi kedua dilakukan di luar rumah, dan pelaku kembali memberikan uang kepada korban,” jelas Heri.
Perkara ini mulai menemukan titik terang ketika M memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Jumat pagi. Namun, dalam proses pemeriksaan, keterangan dan bukti yang terungkap justru mengarah pada keterlibatan langsung yang bersangkutan sebagai pelaku utama.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menaikkan status M dari saksi menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan di hari yang sama. “Hasil gelar perkara menyimpulkan unsur pidana terpenuhi. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali,” kata Heri.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pertama terjadi di rumahnya, sementara kejadian kedua berlangsung di area hutan di belakang rumah korban. Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.
Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. “Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan profesional,” tegas AKP Heri.
Sementara itu, keluarga korban menyampaikan rasa lega atas penangkapan tersangka. Mereka berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan perlindungan bagi korban. “Yang terpenting bagi kami adalah keadilan dan pemulihan korban. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang,” ujar salah satu anggota keluarga korban. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan