BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mengambil langkah cepat menyikapi bencana longsor yang melanda permukiman warga RT 1 Kelurahan Kanaan. Di tengah keterbatasan anggaran dan belum masuknya agenda relokasi permanen pada tahun 2026, Pemkot menawarkan solusi sementara berupa hunian di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni menyebut opsi tersebut sebagai langkah paling realistis untuk menjamin keselamatan warga terdampak sambil menunggu kebijakan jangka panjang. “Penanganan permanen tidak bisa instan karena membutuhkan perencanaan dan dukungan anggaran. Untuk sementara, kami menawarkan Rusunawa agar warga tetap aman,” kata Neni, Senin (19/01/2026).
Menurutnya, rencana relokasi rumah warga belum masuk dalam kalender kerja Pemkot Bontang tahun 2026, sehingga pemerintah harus mengambil keputusan cepat agar warga tidak terus berada di zona rawan bencana.
Seiring penanganan darurat, Neni memastikan koordinasi lintas instansi sudah berjalan sejak awal kejadian. Pada Senin (19/01/2026), Batalyon Arhanud dan Kodim 0908 turun langsung membantu warga membersihkan area terdampak longsor melalui kerja bakti bersama.
Selain itu, bantuan juga datang dari legislatif. Anggota DPRD Bontang Joni Alla Padang dilaporkan telah menyalurkan bantuan material untuk pembangunan tanggul sementara guna menahan potensi longsor susulan. “Penanganan sudah bergerak sejak awal. Kami juga mengarahkan perusahaan-perusahaan agar ikut berkontribusi membantu warga,” ujar Neni.
Neni turut menyoroti faktor kerusakan lingkungan sebagai salah satu pemicu longsor. Ia menduga aktivitas galian C ilegal menjadi penyebab utama terganggunya kestabilan tanah di kawasan tersebut.
Ia mengungkapkan, laporan terkait aktivitas tambang ilegal itu sudah diterima sejak dua pekan sebelum longsor terjadi dan langsung diteruskan kepada aparat penegak hukum. “Sekitar dua pekan lalu kami menerima laporan aktivitas galian C yang masih berjalan. Informasi itu sudah kami sampaikan ke kepolisian dan sudah ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Neni menegaskan, pengerukan secara masif tanpa izin harus dihentikan karena berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan keselamatan warga. “Kalau dibiarkan, dampaknya bukan hanya lingkungan rusak, tapi juga mengancam keselamatan masyarakat,” pungkasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan