JAKARTA – Seorang warganet mengaku menjadi korban penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman di aplikasi pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuannya. Cerita tersebut dibagikan melalui platform X dan menjadi perhatian karena ia tetap diwajibkan membayar meski bukan dirinya yang mengajukan pinjaman.
Kisah bermula ketika ia menerima panggilan dari nomor tak dikenal melalui WhatsApp. Penelepon tersebut mengaku sebagai karyawan dari aplikasi pinjol Rupiah Cepat dan menyampaikan bahwa sistem sedang mengalami gangguan. Kepadanya diminta untuk memeriksa rekening bank. Setelah dicek, ternyata terdapat dana yang masuk dalam jumlah cukup besar.
Niat awal warganet tersebut adalah segera mengembalikan uang itu. Namun, setelah ia menghubungi layanan pelanggan (customer service) Rupiah Cepat untuk mengonfirmasi, informasi yang ia terima justru berbeda. Pihak layanan pelanggan menyatakan bahwa pengembalian uang kepada pihak yang menghubunginya tidak dibenarkan.
Situasi makin membingungkan ketika ia menerima pesan singkat (SMS) yang menunjukkan adanya pengajuan pinjaman atas namanya. Dari sana ia mulai menyadari telah menjadi korban penipuan. Ia menduga datanya telah digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengakses layanan pinjol.
“Gua baru ngeh anjir gua kena SCAM. Gua cek sms tiba tiba ada tulisan kayak gini (pesan pengajuan pinjaman berhasil). Orang gak bertanggung jawab pakai data gua di Aplikasi ini untuk minjem dengan niat mereka gua bakal kirim balik uang ini ke mereka. Gua gak kirim ke penipu uangnya, tapi gua KEEP sampai hari ini,” ujarnya, Sabtu (17/5).
Warganet tersebut kemudian memutuskan untuk mengembalikan dana tersebut langsung ke pihak resmi aplikasi Rupiah Cepat. Akan tetapi, langkah tersebut ditolak. Ia justru diminta membayar cicilan seperti peminjam resmi sesuai nominal dan tenggat waktu yang telah ditentukan.
Merasa tidak adil, ia pun mengadu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan telah diterima dan ia diminta menunggu selama sepuluh hari untuk proses verifikasi dan tanggapan dari pihak terlapor. Setelah tiga hari, ia mengaku menerima balasan dari Rupiah Cepat yang mengakui bahwa dirinya memang korban penipuan. Namun, tanggung jawab atas cicilan tetap dibebankan kepadanya.
“Setelah nunggu 3 hari akhirnya RUPIAH CEPAT bales gua, mereka mengakui kalo ini adalah penipuan dan itu bukan mereka. Tapi bangkenya adalah : GUA TETEP DISURUH BERKEWAJIBAN BAYAR !!,” teranganya.
Ia pun menyatakan keberatan dengan keputusan tersebut dan menyayangkan sikap aplikasi pinjol yang tetap meminta pembayaran. Ia menegaskan tidak akan membayar cicilan atas pinjaman yang tidak pernah ia ajukan.
“Kalau untuk CICIL YANG GUA GAK PINJEM GUA GAAKAN MAU, gua gak perduli nama gua di slik OJK jelek, biarin. GUA MAU BALIKIN FULL uang yang gua terima dengan cara dan regulasi yang valid tanpa membebankan gua,” pungkasnya.
Pihak media telah mencoba menghubungi tim Rupiah Cepat melalui sambungan telepon serta menghubungi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, Agusman, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari kedua pihak. []
Redaksi11