BARITO UTARA – Upaya peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus diperkuat melalui kolaborasi berbagai pihak dalam forum pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan yang digelar di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Rabu (11/06/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Guntur Triyono, dalam forum tersebut menekankan bahwa sinergi antara instansi terkait merupakan kunci utama dalam memastikan implementasi Undang-Undang JKN, khususnya terkait pendaftaran dan pembayaran iuran bagi seluruh pekerja dan keluarganya oleh pemberi kerja.
“Menjalankan amanat tersebut, harus didukung sinergi dan kolaborasi seluruh pihak yang terkait khususnya dalam pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan,” ujar Guntur, Jumat (13/06/2025). Menurutnya, kerja sama lintas lembaga seperti Kejaksaan, BPJS Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) perlu diperkuat. Evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan sebelumnya juga menjadi bagian penting dari forum ini. “Melalui forum ini juga kita akan evaluasi hal-hal yang sudah dilakukan sebelumnya,” ucapnya.
Guntur menambahkan bahwa sinkronisasi data antara instansi menjadi langkah awal dalam memastikan badan usaha yang terdaftar di Disnakertrans maupun DPMPTSP telah memenuhi kewajibannya dalam program JKN. “Sinkronisasi data juga harus dilakukan ketika kepengurusan badan usaha di Disnakertrans atau DPMPTSP, dapat terbaca dan diketahui oleh BPJS Kesehatan, sehingga kepatuhan dalam hal pendaftaran dapat terpenuhi sejak awal,” katanya.
Terkait sanksi terhadap pelanggaran, ia menyatakan pentingnya optimalisasi pemberian sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, guna menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha terhadap JKN. “Untuk setiap badan usaha yang telah mendapat sanksi administratif, dari teguran hingga denda maupun pengenaan sanksi administratif lainnya, menjadi perhatian bahwa ada kewenangan yang harus dijalankan dan menjadi atensi kita semua sehingga badan usaha dapat patuh memenuhi kebutuhan jaminan kesehatan pekerjanya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Achmad Zainuddin, mengungkapkan bahwa sebagian besar badan usaha yang belum terdaftar dalam program JKN berasal dari sektor usaha mikro dan kecil. Meski telah dilakukan kunjungan langsung berdasarkan data dari dinas terkait, beberapa kendala masih ditemukan, seperti ketidaksesuaian alamat atau badan usaha yang sudah berpindah lokasi.
“Dalam upaya menegakkan kepatuhan dalam pendaftaran badan usaha, melalui dinas terkait sudah kita peroleh datanya dan telah dilakukan kunjungan lapangan. Namun, beberapa kendala yang ditemukan di antaranya alamat tidak sesuai atau badan usaha sudah pindah,” jelas Achmad.
BPJS Kesehatan juga telah melakukan penagihan langsung kepada badan usaha yang menunggak pembayaran iuran. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) bagi badan usaha yang kesulitan secara finansial.
“Apabila belum patuh juga sesuai dengan tahapannya maka kami lakukan pelimpahan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke pihak Kejaksaan,” tegas Achmad. Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan dari seluruh instansi yang tergabung dalam forum koordinasi ini, yang berperan besar dalam memperkuat kepatuhan dan memperluas cakupan kepesertaan JKN di wilayah Barito Utara. [] Admin03