BALIKPAPAN – Misteri kematian penjaga toko kelontong berinisial VA (19) di Balikpapan Utara akhirnya terkuak. Kepolisian menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial MN (61) sebagai tersangka pembunuhan, setelah rekaman kamera pengawas memperlihatkan secara jelas detik-detik penikaman yang merenggut nyawa korban.
Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah toko kelontong di Jalan MT Haryono, RT 08, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Senin (26/01/2026) sekitar pukul 11.40 Wita. Korban ditemukan tak bernyawa di dalam toko dengan sejumlah luka tikam.
Kepala Unit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Elfra, mengungkapkan bahwa proses pengungkapan kasus ini sempat menemui jalan buntu lantaran tersangka terus mengelak dan berusaha mengaburkan peranannya.
“Sejak awal yang bersangkutan tidak mengakui keterlibatan. Bahkan saat petugas mendatangi lokasi kejadian, dia ikut datang dan bersikap seolah tidak mengetahui apa pun,” kata Elfra kepada wartawan, Rabu (28/01/2026).
Titik terang baru muncul setelah penyidik mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas aksi penikaman yang mengarah langsung kepada MN. Bukti visual itu menjadi kunci utama yang akhirnya mematahkan pengelakan tersangka.
Dalam pemeriksaan lanjutan, MN mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa usai melakukan penikaman, tersangka sempat membersihkan diri dan mengganti pakaian untuk menghilangkan jejak.
“Dia sempat menyebut pakaian yang dipakai saat kejadian disimpan di kamar, namun tidak ditemukan. Setelah ditelusuri lebih lanjut, pakaian itu justru kami temukan di tempat sampah,” jelas Elfra.
Tak hanya itu, tersangka juga berupaya menghambat penyidikan dengan memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait keberadaan senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi korban.
“Lokasi pembuangan pisau sempat disebutkan di parit dan taman depan toko, namun tidak ditemukan. Setelah dibawa ke kantor polisi dan dibujuk oleh anaknya, barulah dia mengaku pisau disimpan di dalam rumah,” ungkap Elfra.
Pisau tersebut akhirnya berhasil diamankan penyidik sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, MN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Sementara itu, Dokter Forensik Heryadi Bawono Putro memaparkan hasil autopsi terhadap jenazah korban. Dari pemeriksaan, ditemukan 13 luka yang terdiri atas luka akibat kekerasan tumpul dan senjata tajam. “Terdapat luka pada organ dalam yang memicu perdarahan hebat. Penyebab kematian dipastikan akibat luka tusuk di bagian perut,” terang Heryadi.
Ia memperkirakan korban meninggal dunia dalam rentang dua hingga enam jam sebelum pemeriksaan forensik dilakukan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan