PARLEMENTARIA KALTIM – MASA kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi akan berakhir pada 30 September 2023 mendatang. Sepanjang lima tahun masa kepemimpinannya, cukup banyak pembangunan dan kebijakan yang telah dilakukan keduanya.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu, memberikan penilaian dari sisi kacamata anggota dewan terkait kepemimpinan Isran Noor dan Hadi Mulyadi.
Kepada media ini usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (07/08/2023), dia mengatakan mendapat kabar dari masyarakat terkait pembangunan jalan-jalan provinsi yang sudah bagus.
“Kita menangkap cerita dari rakyat terhadap gubernur. Ada hal yang menarik, di masa kepemimpinannya jalan-jalan provinsi itu clear,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Memang panjangnya ruas jalan di wilayah Kaltim menjadi permasalahan tersendiri dalam pembangunan infrastruktur jalan di Kaltim. Alokasi anggaran yang tersedia, belum mencukupi untuk mengcover sejumlah proyek perbaikan maupun peningkatan kualitas jalan di Kaltim.
Namun pembangunan jalan ini menurutnya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat. Terutama bagi mereka yang bekerja sebagai petani, pekebun, dan peternak. Sekaligus bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan fasilitas terbaik kepada masyarakat.
Selain jalan, anggota dewan kelahiran Soppeng 05 April 1972 ini juga mengapresiasi program beasiswa pendidikan. Di mana kucuran dana untuk beasiswa cenderung meningkat setiap tahunnya, bahkan pada tahun 2023 ini mencapai Rp 375 miliar.
“Beasiswanya juga luar biasa sampai hampir setengah triliun untuk SDM di semua tingkatan pendidikan,” ujarnya.
Namun satu yang disayangkan wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) ini. Yakni adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggung jawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah.
Pokok masalah dari Pergub ini menurut Baharuddin Demmu, yakni adanya ketentuan besaran bantuan keuangan minimal Rp 2,5 miliar per paket kegiatan dan tidak diperkenankan bersifat belanja hibah.
“Menjadi catatan kami menyangkut Pergub 49 ini, bahwa kami menjadi susah untuk bergerak membantu rakyat dengan program yang bukan kewenangan provinsi yang skemanya masuk ke bantuan keuangan karena nilainya harus menjadi Rp 2,5 miliar. Kedepannya seharusnya tidak ada muncul begitu,” harap Demmu, sapaan akrabnya. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono