Dendam Kesumat Napi Otak Keras Kasus Penyiraman Air Keras

SINGKAWANG– Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang, Kalimantan Barat, diduga menjadi dalang dalam aksi penyiraman cairan kimia berbahaya terhadap Kepala Bidang Keperawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat, Achmad (56). Tindak kekerasan itu terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang menangkap pelaku utama berinisial H (35) di kediamannya di Kelurahan Pasiran, Rabu, 30 April 2025.

Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjalankan aksinya atas perintah seorang narapidana berinisial W, yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singkawang. Selain H, dua orang lainnya, A (27) dan B (37), turut diamankan karena membantu menyediakan sepeda motor dan cairan yang digunakan dalam aksi penyiraman.

“Motifnya adalah dendam. Pelaku mengakui bahwa ia diperintahkan oleh W yang masih mendekam di Lapas,” kata AKP Deddi Sitepu kepada wartawan, Kamis (01/05/2025).

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Singkawang dan dijerat Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 356 KUHP tentang penganiayaan berat.

Aksi penyiraman tersebut terjadi pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 16.12 WIB di Jalan Sebakuan, Kelurahan Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur. Lokasi kejadian diketahui hanya berjarak sekitar 500 meter dari RSJ Provinsi Kalimantan Barat. Korban diserang saat mengendarai sepeda motor bersama beberapa rekannya.

Akibat insiden tersebut, Achmad mengalami luka bakar serius pada wajah, leher, dada, dan lengan kanan. Ia mengaku tidak mengenali para pelaku dan merasa tidak memiliki konflik dengan siapa pun.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Singkawang pada 22 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polres Singkawang, Resmob, dan Tim IT Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku utama.

Pelaku berinisial H (35) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, pada 30 April 2025. Dari pengakuan H saat diperiksa penyidik, ia menjalankan aksi penyiraman atas perintah seseorang berinisial W, narapidana yang kini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang. Hanya dalam hitungan jam setelah penangkapan H, dua pelaku lainnya yang diduga turut terlibat, yaitu A (27) dan B (37), berhasil diamankan di lokasi berbeda. Keduanya diketahui berperan menyediakan sepeda motor dan cairan kimia yang digunakan dalam tindak kejahatan tersebut.

Kasatreskrim Polres Singkawang, AKP Deddi Sitepu, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Sejumlah barang bukti, antara lain wadah cairan, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian, telah disita sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

“Barang bukti juga telah kami amankan. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan serta memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas AKP Deddi.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi perhatian publik karena korban adalah aparatur sipil negara yang sedang menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan mengawal proses hukum ini hingga ke pengadilan agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X