NUNUKAN – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial JH terpaksa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan pada Sabtu (08/02/2025) siang.
Deportasi ini dilakukan karena pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur batasan izin tinggal bagi WNA di Indonesia. Perempuan paruh baya ini dikenakan sanksi administratif berupa deportasi setelah melampaui batas izin tinggal.
Kasus overstay ini mendapat pengawasan ketat dari Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Nunukan. Pemulangan JH dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, di mana petugas Imigrasi menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas Pos Lintas Batas Internasional (PLBI) Tunon Taka untuk memperoleh izin keluar dari Indonesia.
“Kami menyerahkan dokumen perjalanan WNA tersebut kepada petugas PLBI untuk mendapatkan izin keluar. Setelah seluruh prosedur keimigrasian selesai, kami mengawal JH hingga naik ke atas kapal KM Malindo Express yang akan berangkat menuju Tawau, Malaysia,” ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, pada Minggu (09/02/2025).
Fredy menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen Kantor Imigrasi Nunukan dalam menegakkan hukum keimigrasian.
“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Deportasi ini adalah langkah nyata dalam penegakan hukum bagi WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga, menjelaskan bahwa JH awalnya diberikan izin masuk ke Indonesia selama 30 hari.
“Namun, setelah dilakukan pengawasan, JH sudah melebihi batas tinggalnya selama 26 hari. Sebagaimana ketentuan, sebelum 30 hari berakhir, dia seharusnya sudah kembali ke negaranya,” jelas Jodhi.
Jodhi juga menyebutkan bahwa tujuan JH memasuki wilayah Nunukan adalah untuk bertemu dengan keluarganya dan berwisata.
“Kemungkinan besar JH lupa jika masa tinggalnya sudah habis. Ini menjadi contoh pengawasan yang terus kami lakukan terhadap WNA yang masuk ke Indonesia. Jika ada yang melanggar, tentu saja kami akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Deportasi WNA asal Malaysia ini mengingatkan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap orang asing yang berkunjung ke Indonesia, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Tindakan ini juga menunjukkan komitmen pihak Imigrasi untuk menjaga kedisiplinan dalam pengelolaan izin tinggal bagi WNA di Indonesia. []
Redaksi03