Depresi Tidak Bebaskan, Julius Tetap Hadapi Proses Hukum di PN Tanjung Redeb

BERAU – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menegaskan bahwa temuan medis terkait kondisi kejiwaan terdakwa Julius (35) dalam kasus pembunuhan istri yang tengah hamil dan dua anaknya di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk membebaskan atau meringankan hukuman.

Ketua PN Tanjung Redeb, Lila Sari, menekankan bahwa pendapat ahli psikiatri hanya salah satu unsur dalam proses pembuktian, bukan penentu akhir. “Diagnosis episode depresif berat yang disampaikan ahli tidak berdiri sendiri. Hakim akan menilai secara menyeluruh bersama alat bukti lain,” ujar Lila, Kamis (22/01/2026).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan dokter spesialis jiwa RSUD dr. Abdul Rivai, dr. Melanny Widjaja, sebagai saksi ahli. Ia memaparkan hasil pemeriksaan kejiwaan Julius selama dua pekan, yang menunjukkan terdakwa mengalami episode depresif berat tanpa gejala psikotik, muncul setelah rangkaian peristiwa pidana terjadi.

Lila menegaskan, meski terdakwa mengalami gangguan kejiwaan, kondisi tersebut tidak otomatis menghapus kemampuan berpikir, berinteraksi sosial, maupun mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Keterangan ahli menegaskan bahwa orang dengan depresi berat masih dapat menjalankan fungsi sosial. Jadi, tanggung jawab pidananya tetap harus diuji melalui seluruh fakta persidangan,” jelas Lila.

Majelis hakim akan mencermati seluruh alat bukti mulai dari keterangan saksi, bukti surat, petunjuk, hingga keterangan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Hasil akhirnya bisa berupa putusan bersalah, bebas, atau lepas dari tuntutan hukum, tergantung keseluruhan proses pembuktian.

Kasus ini kembali memicu perhatian publik, mengingat skala tragedi yang menimpa satu keluarga sekaligus, dan menjadi sorotan terkait hubungan antara gangguan mental dan pertanggungjawaban hukum. PN Tanjung Redeb menekankan bahwa setiap kasus tetap akan diputuskan berdasarkan fakta persidangan secara utuh, tanpa menafikan kondisi psikologis terdakwa, tetapi juga tanpa mengabaikan keadilan bagi korban. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com