JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan deregulasi terhadap ketentuan impor tidak akan memberikan dampak negatif terhadap penerimaan negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal ini saat mengumumkan deregulasi tahap pertama terhadap 482 barang dari sepuluh komoditas impor, yang bertujuan untuk menyederhanakan ketentuan perizinan dan memangkas hambatan non-tarif atau non-tariff measures (NTMs).
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025), Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan ini lebih menekankan pada penyederhanaan birokrasi dan perizinan tanpa mengubah struktur tarif bea masuk yang selama ini berlaku. “Terkait penerimaan negara, ini kan kebijakannya yang kita tangani masalah birokrasi, perizinan, kita tidak mengumumkan tarif bea masuk,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Sehingga tidak ada akibat ke penerimaan negara. Akibatnya hanya terkait penanganan biaya tinggi dan percepatan proses.”
Deregulasi tahap pertama ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025, yang merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Perubahan ini menyasar sepuluh jenis komoditas dengan rincian cukup spesifik berdasarkan kode HS (Harmonized System).
Komoditas pertama yang direlaksasi adalah produk kehutanan yang mencakup 441 kode HS. Perubahan mencakup penghapusan kewajiban persetujuan impor dalam bentuk deklarasi dari Kementerian Kehutanan, walaupun tetap memerlukan dokumen serupa, namun tidak lagi dalam kerangka larangan dan pembatasan (lartas).
Kedua, pupuk bersubsidi sebanyak tujuh kode HS yang tidak lagi memerlukan persyaratan persetujuan impor berdasarkan peraturan teknis dari Kementerian Pertanian. Ketiga, bahan bakar lain sejumlah sembilan kode HS yang sebelumnya harus mendapat pertek dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, kini tidak lagi diwajibkan.
Deregulasi juga berlaku pada bahan baku plastik dengan satu kode HS, yang tidak lagi dikenakan lartas berupa perizinan non-pertek. Untuk sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan mengandung alkohol yang mencakup enam kode HS, saat ini cukup menyertakan laporan surveyor tanpa harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Selanjutnya, bahan kimia tertentu sebanyak dua kode HS kini hanya memerlukan laporan surveyor, dan persyaratan peraturan teknis dari Kementerian Perindustrian dihapus. Untuk komoditas mutiara dengan empat kode HS, kini tidak lagi diperlukan pertek dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, cukup dengan laporan surveyor.
Perubahan juga menyentuh komoditas food tray dengan dua kode HS yang sebelumnya harus mengantongi persetujuan dari Kementerian Perindustrian. Kini, hanya laporan surveyor yang menjadi syarat. Hal serupa berlaku bagi alas kaki dengan enam kode HS serta sepeda roda dua dan tiga dengan empat kode HS, yang kini tidak lagi harus memenuhi persetujuan impor non-pertek dan cukup melampirkan laporan surveyor.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah menurunkan beban biaya tinggi serta mempercepat arus barang, tanpa mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor impor. Pemerintah berharap deregulasi ini akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung daya saing industri nasional.[]
Admin05